Printed Book
Memfasilitasi konsultasi publik : refleksi pengalaman penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah [RPP - T2CP2EPRPD]
Mekanisme konsultasi publik (KP) adalah cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk melibatkan warganegara dalam merumuskan sebuah kebijakan, program atau peraturan. Melalui proses KP, terjadi hubungan dua arah antara pemerintah dan warganegara. Meski demikian, KP bukanlah tingaktan yang paling deliberatif atau partisipatif dalam pelibatan warga (public involvement) karena pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh pihak eksekutif selaku lembaga pemegang kewenangan. Namuin dalam proses KP, warga dan pemerintah dapat menyepakati hal-hal penting atau strategis yang perlu masuk dalam satu kebijakan atau peraturan. Apabila ada kesepakatan yang tidak diakomodir dalam rumusan kebijakan atau peraturan yang kemudian ditetapkan pemerintah, warga akan kecewa dan enggan berpartisipasi lagi.
KP dapat dilakukan melalui pertemuan atau musyawarah tatap muka, bisa juga melalui forum on-line, serta melalui penyampaian masukan tertulis. KP yang "bermakna" secara ideal harus memenuhi sejumlah kriteria yaitu terbuka (transparan), berdasar musyawarah (deliberatif), melibatkan berbagai pemangku kepentingan (partisipatif), dan memihak kelompok rentan/miskin (pro-poor). Tentunya tidak mungkin lebih dari 200 juta penduduk Indonesia dan tersebar di ribuan pulau, menyampaikan masukan untuk suatu penyusunan kebijakan, program, atau program yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dalam menyelenggarakan KP, perlu dipilih kegiatan, mekanisme alat dan teknologi yang disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai dan kebutuhan masukan yang diharapkan oleh lembaga eksekutif penyelenggara KP.
3018 | Book Shelf | Available |
No other version available