Printed Book
Indeks Negara Hukum Indonesia 2013
Sulit dibantah bahwa negara hukum (rule of law/rechtstaat) merupakan salah satu isu yang penting dalam perbincangan global (baca: negara-negara di seluruh dunia) saat ini –sebagaimana yang terlihat dalam pertemuan para pemimpin dan kepala negara dunia dalam Sidang Umum PBB yang berkomitmen mempromosikan negara hukum dalam Declaration of High-Level Meeting of The General Assembly On The Rule of Law at The National and International Level pada 24 September 2012 di New York.
Sebenarnya, jauh sebelum terdapatnya komitmen dan kesepahaman global terkait pentingnya negara hukum sebagai sebuah tujuan bersama, istilah negara hukum telah dicantolkan dalam konstitusi Indonesia: sebagaimana yang terlihat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
Walaupun terdapat tantangan dalam merumuskan prinsip-prinsip yang relevan guna mengukur ketaatan suatu negara dalam mengimplementasikan ide negara hukum di suatu negara –dalam hal ini termasuk Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan terdapat sebuah jalan untuk merumuskannya. Berangkat dari hal tersebut, ILR menawarkan sebuah tawaran alat analisis –dalam hal ini prinsip-prinsip negara hukum- yang relevan untuk dipertimbangkan sebagai acuan.
3981 | 340 GUN i | Book Shelf | Available but not for loan - Missing |
No other version available