Printed Book
Membuka Ruang dan Mekanisme Pengaduan Pemilu
Partnership menyusun seri advokasi elektoral demokrasi di Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu; Sistem Pemilu, Manajemen Pemilu, dan Penegakan Hukum Pemilu. “Merancang Sistem Politik Demokratis” menjadi judul pertama dari delapan seri bagian tentang Sistem Pemilu.
Sistem politik demokrasi 10 tahun terakhir belum mampu menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif dalam mewujudkan kehendak rakyat dan konstitusi berdasarkan UUD 1945. Untuk itu perlu dirancang sistem demokrasi yang mampu menghasilkan pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah yang efektif dalam mewujudkan kehendak rakyat dan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
Buku ini terdiri dari tiga bab diantaranya; Bab I menjelaskan bahwa: (a) UUD 1945 mengamanatkan sistem politik demokrasi sebagai sistem politik yang harus dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan negara, (b) UUD 1945 belum mengatur secara lengkap seluruh perangkat sistem politik demokrasi, dan (c) perangkat sistem politik demokrasi perlu dilengkapi melalui undang-undang, dan dengan perubahan UUD (jika diperlukan). Bab II akan memberikan parameter (preskripsi dan indikator) empat pilar sistem politik demokrasi, yaitu sistem partisipasi politik warga negara, sistem kepartaian, sistem perwakilan politik, dan pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah yang efektif. Pada Bab terakhir akan diketengahkan pendekatan yang digunakan untuk merancang sistem politik demokrasi yang mampu menghasilkan pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah yang efektif, berikut rekomendasi desain sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD untuk menciptakan sistem politik demokrasi tersebut.
3308 | Tandon/Cadangan | Available | |
3307 | 324 SUR m | Book Shelf | Available |
No other version available