Printed Book
Dibalik palu MA : mendudukkan perdebatan retroaktif
Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negeri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. Lagi pula, jika secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. Secara materil hukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK ditetapkan. Sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU. No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitidaklah dapat dianggap melanggar prisndip non-retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan.
1962 | 364.132 3, ACH, d | Book Shelf | Available |
1963 | 364.132 3, ACH, d | Tandon/Cadangan | Available |
No other version available