Printed Book
Penguatan keuangan dan perekonomian desa
Sejak diundangkannya Undang-undang No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, isu tentang Alokasi Dana Desa menjadi begitu sangat penting mengingat dengan Undang-undang itu masing-masing pemerintah daerah di Indonesia mendapatkan apa yang dinamakan dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan alokasi DAU ini Pemerintah Kabupaten Daerah/Kota mendapatkan pembagian dana dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan daerah masing-masing.
Namun demikian, perlu disadari bahwa DAU ini tidak semata-mata "milik" Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, tetapi juga menjadi "hak" dari pemerintah desa. yang jadi persoalan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mendapat mengalokasikan dana tersebut untuk Pemerintahan Desa secara adil.
Beberapa pemikiran telah diajukan oleh beberapa pihak. Satu diantaranya adalah formula Alokasi Dana Desa (ADD). ADD pada dasarnya berfungsi sebagai pemicu bagi dilaksanakannya pemerintah desa yang otonom sekaligus juga pemicu bagi berputarnya roda perekonomian desa. Perekonomian desa menjadi penting, karena secara makro akan berpengaruh bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu Undang-undang No. 32/2004 merasa perlu mengatur bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa" (pasal 213 ayat 1). Pasal ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa yang bersangkutan. Beberapa model BUMDes di beberapa desa mulai dipraktekan dengan bidang bisnis yang bervariasi, seperti: Pasar desa, pengelolaan air desa, simpan-pimjam, dan lain-lainnya.
2004 | Tandon/Cadangan | Available | |
2003 | 352, MAR, p | Book Shelf | Available |
No other version available