Printed Book
Menerobos jalan buntu : kajian terhadap sistem peradilan militer di Indonesia
Mekanisme peradilan militer yang berlaku hingga saat ini dianggap bermasalah karena tidak mencerminkan prinsip fair trial dan independensi peradilan. Namum, kemajuan juga terjadi dengan lahirnya UU No. 34 Tahun 2004 yang menegaskan adanya pemisahan juridiksi pidana militer dengan pidana umum yang dilakukan oleh seorang anggota TNI, dimana prosesnya harus ditangani oleh pengadilan militer dan melalui mekanisme pengadilan (sipil) umum. Ketentuan tata pembenahan institusi peradilan militer ini dianggap penting sebagai upaya untuk memperkuat akuntabilitas institusi TNI, khususnya menyangkut tindak pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya.
2822 | Book Shelf | Available |
No other version available