Printed Book
Mengelola legal clinic : panduan membentuk dan mengembangkan LBH kampus untuk memperkuat akses keadilan
“Indonesia adalah Negara hukum yang dengan demikian berarti, bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga Negara, kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu Negara wajib menjamin pemenuhannya,”.
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-II/2004
2840 | Book Shelf | Available |
No other version available