Printed Book
Acuan singkat menuju desentralisasi pengelolaan sumberdaya perikanan
Undang-Undang No. 22/1999 memberi kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengelola berbagai potensi yang ada di wilayah masing-masing, termasuk sumberdaya laut dan perikanan. Otoritas tersebut tidak akan berguna apabila tidak disertai dengan pemenuhan berbagai tuntutan semisal sarana, prasarana, SDM, dan sistem yang memadai.
Rezim pengelolaan sumberdaya laut dan perikanan yang selama ini lebih bersifat terbuka (open access) dinilai lebih cenderung menimbulkan kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas pihak lain. Eksternalitas negatif seperti itu tentu saja harus segera ditanggulangi.
Bagaimana prinsip dan tahapan pengelolaan sumberdaya perikanan mulai dari penetapan batas, penetapan kebijakan, penetapan zonasi secara partisipatif, penetapan pola pemanfaatan, penyusunan program aksi, monitoring dan evaluasi, sampai pada resolusi konflik yang mungkin timbul?
Acuan singkat menuju desentralisasi pengelolaan sumberdaya perikanan ini diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan tersebut.
0212 | Tandon/Cadangan | Available | |
0138 | 352, SAT, a | Book Shelf | Available but not for loan - Missing |
No other version available