JURNAL
Penghapusan kekerasan seksual dan keadilan gender
Turunan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), terutama di daerah pedesaan dan wilayah konflik. Penghapusan kekerasan seksual memerlukan intervensi sinergis dalam kebijakan, perspektif gender, dan sistem hukum, serta pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah persoalan struktural, bukan individual. Pada edisi Volume 29 Nomor 1 Tahun 2024 (JP 117) ini berupaya merefleksikan tantangan dan upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia dalam konteks dua tahun disahkannya UU TPKS dari perspektif feminisme.
JP032 | MJP-2024-0032 | JURNAL UMUM INDONESIA | Available |
No other version available