JURNAL
Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi & Keadilan Gender
Pemenuhan yang inklusif dan utuh sangat penting untuk kesejahteraan setiap orang atas HKSR. Pemenuhan HKSR juga merupakan prasyarat untuk mencapai keadilan gender. HKSR tidak dapat diisolasi sebagai isu kesehatan belaka. Tidak terpenuhinya hak ini dapat berdampak pada ketidakberdayaan dan masuknya perempuan ke dalam berbagai lingkaran setan, seperti tercerabutnya akses pendidikan, kerja, kesehatan, kerentanan atas kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) adalah isu feminisme dan HAM. Sejumlah sarjana feminis percaya bahwa sejarah telah menunjukkan bahwa kapasitas reproduksi perempuan telah digunakan sebagai alat untuk menindas perempuan. Untuk menjamin kesetaraan gender, otonomi dan kebebasan reproduksi menjadi inti perjuangan hak reproduktif (Collins 1987). Perjuangan feminis telah membawa capaian diakuinya HKSR sebagai hak yang harus dilindungi secara global. Sejak diadopsinya ICDP oleh 179 negara di dunia tahun 1994, HKSR adalah hak yang harus dilindungi oleh setiap negara yang meratifikasi ICDP, termasuk Indonesia. Kesetaraan dalam kesehatan reproduksi meliputi akses layanan kesehatan yang tanpa diskriminasi dan terjangkau terjangkau, kontrasepsi yang berkualitas termasuk kontrasepsi darurat (UHHCR 2017). Kendati demikian, hampir 30 tahun sejak saat itu masih terdapat banyak hambatan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya untuk mengakses HKSR.
JP028 | MJP-2024-0028 | JURNAL UMUM INDONESIA | Available |
No other version available