Printed Book
Akuntansi forensik & audit investigatif
Akuntansi Forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau pengungkapan motive pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan. Misalnya dalam perhitungan ganti rugi dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan misappropriation of asset.
Minat terhadap akuntansi forensik dan audit investigatif berkembang pesat, terutama di kalangan aparat penegak hukum dan mahasiswa program profesi akuntansi. Pemberitaan media massa menambah keingintahuan masyarakat mengenai upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi, dan secara tidak langsung, mengenai investigasi dan audit investigatif.
Akuntansi forensik dan audit investigatif dalam bentuk yang paling sederhana merupakan perpaduan antara disiplin akuntansi, audit, dan hukum. Aspek hukumnya meliputi berbagai bidang seperti hukum pidana umum maupun khusus (seperti pidana korupsi, pidana perbankan, pidana pencucian uang, dan lain-lain), hukum perdata, hukum acara (pidana dan perdata), arbitrase, dan penyelesaiaan sengketa. Bahkan ada undang-undang di luar negeri yang dapat menyeret pejabat negara Indonesia, seperti U.S. Foreign Corrupt Practices Act.
Dalam pengertian yang luas, akuntansi forensik meliputi disiplin lain seperti sosiologi dan antropologi (Bab 10), teknologi informasi (Bab 18), ilmu kepolisian dan psikologi (Bab 19), serta kriminologi dan viktimologi (Bab 30).
Seluruh lingkup akuntansi forensik dan audit investigatif dibahas dalam buku ini. Kasus-kasus yang disebutkan di atas menjadi ilustrasi buku ini
3925 | 657 TUA a | Book Shelf | Available |
No other version available