Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negeri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. Lagi pula, jika secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. Secara materil hukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK ditetapkan…