Telaah tentang korupsi kadang amat pincang karena terlalu berfokus hanya pada para individu pelaku korupsi. Sesungguhnya, korupsi tidak muncul secara acak dan insidental, karena para koruptor itu merupakan bagian dari jaringan yang memiliki pola. Karena itu, korupsi bersifat sistemik dan dapat direkonstruksi polanya. Buku Pola dan Akar Korupsi ini diangkat dari hasil penelitian Prof. Etty In…
Buku ini menyajikan temuan hasil penelitian IGI 2012 per provinsi yang ada di Indonesia secara mendalam, buku ini sekaligus menjawab kebutuhan publik yang menginginkan adanya kaitan antara hasil penelitian berupa angka dengan konteks lokal yang menjadi perhatian di masing-masing provinsi. Ada dua tujuan dalam buku ini; pertama, mengulas secara komprehensif isu lokal di mana indeks diberi ma…
Buku modul perempuan untuk politik ini memuat persoalan-persoalan yang dihadapi permpuan dalam politik. Di dalamnya kita akan diperkenalkan pada apa makna politik, apa hambatan-hambatan perempuan yang ingin terjun ke dunia politik, serta bagaimana agar perempuan dapat melakukan perubahan sedari sekarang. Buku ini juga memuat panduan-panduan praktis disertai dengan data, pengalaman, dan kecende…
Mekanisme REDD mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, di masa yang akan datang memiliki potensi yang lebih luas. REDD dipandang dapat langsung engatasi perubahan iklim dan kemiskinan di daerah pedesaan serta dalam waktu bersamaan melestarikan keanekaragaman hayati dan menjaga jasa-jasa ekosistem yang penting. Bagi Indonesia REDD masih terus melengkapi untuk menyempurnakan peta j…
“Cetak biru ini disusun sebagai suatu respon atas berbagai kegalauan dan keprihatinan yang ada dan terjadi di masyarakat terhadap kualitas pendidikan hukum di negeri ini. Diharapkan dengan terbitnya Cetak Biru ini, maka sebagai staff pengajar, kita semakin menyadari pentingnya sentuhan keadilan social dalam pendidikan hukum dan model pembelajaran kita” Prof. Dr. Muchammad Zaidun, S.H., M.Si. …
“Indonesia adalah Negara hukum yang dengan demikian berarti, bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga Negara, kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu Negara wajib menjamin pemenuhannya,”. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-II/2004
Untuk menentukan apakah sebuah pengadilan independent, maka kita dapat melihat criteria sebagai berikut; pertama, bagaimana cara penunjukan hakim dan masa kerjanya, kedua adanya jaminan bahwa hakim tidak terpengaruh tekanan dari luar, ketiga apakah pengadilan tampil secara independent. Sementara hakim dikatakan imparsial, apabila hakim terbebas dari prasangka atau bias (subyektif imparsialitas)…