Printed Book
Alokasi kursi DPR 560 ke provinsi dan pembentukan daerah pemilihan 3-6 kursi, 3-8 kursi, dan 3-10 kursi : berdasarkan prinsip kesetaraan suara (pasal 27 ayat (1) UUD 1945) dan berbasis data sensus penduduk 2010
Tujuan dari penerbitan buku ini adalah membuka perdebatan lebih luas tentang alokasi kursi DPR ke provinsi dan pembentukan daerah pemilihan DPR/DPRD dalam kerangka penyusunan undang-undang pemilu. Keterlibatan publik dalam membahas isu ini akan mengingatkan dan mendorong DPR dan pemerintah agar lebih memikirkan masa depan Republik daripada kepentingan partai politik.
3352 | Book Shelf | Available |
No other version available