Printed Book
Memahami untuk membasmi: buku saku untuk memahami tindak pidana korupsi
Apa yang dimaksud dengan korupsi?
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsai yang tertuang pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterngan atau memberi keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor
1899 | Book Shelf | Available |
No other version available