Magazine Articles
Kajian Terhadap Putusan Perkara No. 325/Pid.B/2002/PN. PTK. Tentang Tindak Pidana Penggelapan Terhadap Modal Kerjasama Usaha
Dalam setiap putudan hakim harus mengandung impartiality atau sikap tidak memihak. Sikap tidak memihak inilah yang pada akhirnya akan melahirkan ide equality atau persamaan, sehingga semua pihak akan diperlakukan sama di muka hukum. Hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), dalam arti ia harus mencari dan menemukan keadilan dengan menerapkan secara kreatif dalam setiap perkara secara konkrit.
Jika hakim diharapkan dapat menemukan keadilan substantif, maka dibutuhkan seorang hakim yang kreatif. Hakim harus menggunakan EPIKEIA yaitu suatu rasa tentang apa yang adil dan apa yang pantas (Hujibers, Theo, 1990:120).
No copy data
No other version available