JURNAL
Pekerja Rumah Tangga
Perdebatan tentang pekerja domestik, baik di barat maupun timur, menjadi sangat menarik, sekaligus kalau bisa dihindari banyak pihak. Beberapa kalangan utamanya pekerja sosial lalu menyimpulkan bahwa memperjuangkan hak-hak pekerja domestik ibarat melakukan silent evasion; diam-diam mengelak.
Pengabaian bidang kerja pekerja domestik itu memang sudah sejak lama terjadi hingga kini baik di level nasional maupun internasional, bahkan laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI berikut menggambarkan kondisi PRT (Pekerja Rumah Tangga) saat ini di Indonesia: sebagian besar PRT adalah perempuan, dengan usia belum dewasa, dalam kondisi buruk, upah rendah, tanpa batas waktu kerja, serta mengalami kekerasan dan penghambaan (domestic slavery). Penegasian eksistensi PRT juga tecermin dalam perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak Indonesia dan Malaysia pada tanggal 10 Mei 2004 lalu yang membahas perlindungan buruh migran, namun ternyata hanya memasukkan pekerja sektor formal. Padahal data menunjukkan bahwa dari 75 % lebih buruh migran Indonesia berjenis kelamin perempuan dan bekerja di sektor informal (rumah tangga). Mereka inilah yang kerap tidak terlindungi hak-haknya, rawan kekerasan dan diperdagangkan. Kultur yang eksis sejak lama yakni feodal kolonial juga membuat kondisi yang kian buruk bagi PRT di Indonesia. Fakta perdagangan budak di abad 19 dan budaya “ngenger” atau numpang hidup terutama dalam tradisi Jawa membuat PRT seolah-olah harus tahu diri dan rela berkorban lebih banyak kepada majikan. Akibatnya banyak hak dasar mereka sebagai pekerja terlanggar. Fenomena PRT di Indonesia kini tidak mungkin dilepaskan dari kemiskinan struktural dan pendidikan yang rendah, hingga memaksa PRT perempuan bekerja dengan relasi kekuasaan yang timpang dan posisi tawar yang sangat lemah. Sebelum semua persoalan kian berlarut-larut sudah saatnya hak-hak PRT ditegakkan, dan semua orang harus rela dan secara serius melakukannya. Negara dituntut untuk segera meyediakan perlindungan legal bagi PRT, dan kita sendiri juga bisa mulai hal itu dari rumah kita masing-masing. Semua penting dilakukan, agar perbudakan versi baru tidak lagi terjadi.
JP004 | MJP-2022-0004 | JURNAL UMUM INDONESIA | Available |
No other version available