Kemitraan Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of JURNAL PEREMPUAN: Sejauhmana komitmen negara?, Nomor 45/2006

JURNAL

JURNAL PEREMPUAN: Sejauhmana komitmen negara?, Nomor 45/2006

JURNAL PEREMPUAN - Personal Name;

Tepatnya 25 tahun yang lalu di markas besar PBB, Indonesia meratifikasi CEDAW (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) dan mengimplemen-tasikannya lewat UU No. 7 tahun 1984. Apa hasil dari perjalanan CEDAW selama lebih dari 20 tahun di republik ini? Hanya segelintir orang yang tahu dan menjalankannya. Selebihnya, mendengar kata CEDAWpun hanya terbengong-bengong. Nasib perempuan pun hampir tak mengalami perubahan. Hebatnya lagi, selain CEDAW, sebenarnya telah banyak instrumen internasional lainnya yang bicara soal hak dan nasib perempuan, antara lain Konvensi Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Prostitusi (1949), Konvensi 100 ILO tentang Persamaan Pendapatan (1951), Konvensi tentang Hak Politik Perempuan (1952), Konvensi mengenai Kewarganegaraan Perempuan yang Menikah (1957), Konvensi mengenai Ijin Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan (1962), Deklarasi Perlindungan Perempuan dan Anak-anak dalam situasi Darurat dan Konflik Bersenjata (1974), ICPD di Kairo dengan fokus kesehatan reproduksi perempuan (1994), Beijing Platform untuk melihat perkembangan isu perempuan di berbagai bidang misalnya: kesehatan, kemiskinan, media, di wilayah konflik, dan lainnya (1995), Deklarasi tentang Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang antara lain menyepakati nilai kesetaraan gender guna mencapainya (2000), serta Resolusi 1325 dari Dewan Keamanan PBB tentang dampak konflik bagi perempuan, tentang perlin-dungan perempuan dan anak di wilayah konflik dan apa yang dapat dilakukan perempuan untuk mewujudkan per-damaian (2000). Delegasi Indonesia juga tak kalah sibuk mondar-mandir ikut kongres guna mengucap sepakat dengan segala komitmen internasional ini. Namun malang bagi PBB dan terlebih untuk perempuan, banyak negara (tidak hanya Indonesia), masih gemar menjadi macan kertas konvensi. Dalam pelaksanaan justru banyak hal yang bertolak belakang. Simak isi konvensi CEDAW yang disisipkan di Jurnal Perempuan kali ini, dalam pasal yang sangat penting yakni 2 poin 5 CEDAW: mewajibkan negara untuk membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan meng-hapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan. Dari contoh ini, amatlah jelas, alih-alih menegakkan hak perempuan, Indonesia dengan segala perangkat hukumnya justru menganggap perempuan angin lalu. Tak heran bila angka kematian ibu melahirkan serta angka kekerasan terhadap perempuan di ruang domestik dan publik justru kian membumbung tinggi. Ketidakseriusan negara dalam menerapkan CEDAW masih ditambah lagi dengan tercetaknya berbagai peraturan daerah (Perda) dan aneka rancangan undang-undang yang diskriminatif terhadap perempuan termasuk RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang sebentar lagi bakal disahkan. Padahal dalam CEDAW jelas dikemukakan bahwa setiap produk perundang-undangan dan tata aturan haruslah dikaji secara mendalam guna menghindari praktik diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Maka tak berlebihan kiranya jika Sekjen PBB Kofi Annan, pada konferensi PBB di awal tahun 2005 yang lalu mengawali peringatan 10 tahun Beijing Platform dengan nada pesimis; �Millenium Development Goal tidak akan pernah berarti apa-apa jika masing-masing negara tidak abai pada 12 bidang kritis yang sudah dicanangkan oleh Beijing Platform�. Yang ini berarti pula bahwa selama ini CEDAW sebagai batu penjurunya telah dibiarkan merana tanpa ada yang serius men-jalankannya. Meski hasil evaluasi tiap lima tahun CEDAW selalu menggambarkan tiadanya kemajuan, bagaimanapun kita masih butuh sikap optimis di balik semua kepedihan itu. Dan karenanya tak berlebihan pula kiranya jika dalam rangka memperingati hari perempuan internasional 8 Maret kali ini CEDAW kembali didengung-dengungkan serta dikupas dengan lebih tegas, agar bangsa ini tak lagi mundur ke belakang.


Availability
JP006MJP-2022-0006JURNAL UMUM INDONESIAAvailable
Detail Information
Series Title
JURNAL PEREMPUAN
Call Number
MJP-2022-0006
Publisher
Jakarta : Yayasan Jurnal Perempuan., 2006
Collation
173p; 23 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
1410-153X
Classification
MJP
Content Type
Monographic
Media Type
Monographic
Carrier Type
Monographic
Edition
45/2006
Subject(s)
Women-Violence against-Indonesia
Women-Crimes against-Indonesia
Women rights-Indonesia
discrimination
Women - Law and legislation
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment

Kemitraan Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

Established in 2003, the Library of Kemitraan was originally designed to record and collect all Kemitraan and grantees publications. However, today it broadly develops and serves more sectors to expand the collection to facilitate research activities, particularly since the inception of the Knowledge and Research Management within Kemitraan.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search