Printed Book
Alokasi dana desa : formulasi dan implementasi
Pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan keuangan pusat dan Daerah (UU-PKPD), diperkirakan dapat berimplikasi pada perubahan mendasar dalam kebijakan pembangunan ditingkat pusat, kabupaten, hingga tingkat desa.
Jika dicermati lebih mendalam, Implementasi dan Undang-undang tersebut seharusnyamemperhatikan pula penataan nkewenangan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa melalui Desentralisasi desa dan desentralisasi fiskal. Sementara itu, kalaupun oeraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang itu belum ada atau memang tidak perlu ada, penataan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk mengatur melalui peraturan daerah dan mensosialisasi-kannya hingga tingkat desa.
Penyelenggaraan tugas dalam menunjang kegiatan pemerintahan desa, dapat dipastikan akan membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang nyata, Ini berarti bahwa penyediaan sumber keuangan desa (ADD)mestinya harus sebanding dengan potensi, kebutuhan, dan kegiatan yang dilaksanakan di suatu wilayah desa. untuk itu, beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, antara lain: luas wilayah, jumlah penduduk serta faktor-faktor lain yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.
0151 | Book Shelf | Available | |
0152 | Tandon/Cadangan | Available |
No other version available