Apa yang dimaksud dengan korupsi? Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara …
Apabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negeri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. Lagi pula, jika secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. Secara materil hukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK ditetapkan…