Semangat “polisi sipil” sesungguhnya sejak awal telah menjadi “brand image” lembaga kepolisian Indonesia tatkala didirikan pada 1 Juli 1946. Namun, baru pada tahun 2002 semangat itu bisa terlembagakan, setidaknya secara legal. Melalui Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No.2/2002), eksistensi dan peran Polri dikonstruksikan sebagai manifestasi dari tugas-tugas keamana…