Pluralisme hukum telah menjadi perdebatan yang melegenda dalam kajian hukum dan masyarakat di Indonesia. Studi-studi di (tentang) masa kolonial dan Indonesia kontemporer menegaskan bahwa ranah ini tidak pernah kehabisan daya tarik untuk dipelajari.
Pelarangan masyarakat hukum adat ketemenggungan Siyai untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan Menukung oleh pengelola Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya, pada akhirnya mengakibatkan komunitas tersebut kehinlangan penikmatannya atas sejumlah hak-hak mendasarnya dalam kurun waktu lebihdari 20 tahun.