Buku ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban public sekaligus media diseminiasi informasi bahwa otonomi daerah adalah suatu keniscayaan di Indonesia. Secara formal, otonomi daerah memang seringkali diartikan sebagai penyerahan kewenangan pusat ke daerah, atau lazim disebut desentralisasi. Konsekuensi formal, tentu saja daerah memiliki hak prerogative untuk menjalankan administrasi …